DEWAN PIMPINAN PUSAT ICW

Kamis, Oktober 15

NADI ICW

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah mencapai titik sangat mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dari tahun ke tahun Negara kita selalu berada pada posisi tiga besar Negara terkorup di Asia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa korupsi terjadi dihampir semua tingkatan Pemerintahan. Akan tetapi saat ini sudah ada lembaga yang peduli untuk mengungkap adanya dugaan korupsi ini. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bekerja dengan giat namun masih banyak tindak pidana korupsi lainnya yang belum terungkap baik di Kepolisian, Kejaksaan bahkan di KPK itu sendiri.

Keterwakilan Rakyat melalui lembaga Legislatif ternyata tidak menjadi solusi. Para wakil rakyat ternyata ikut serta dalam melestarikan budaya dan jiwa korupsi. Pihak Pemerintah maupun swasta dalam dunia usaha bekerja sama melanggengkan pembangunan yang penuh dengan intrik yang berakibat pada kualitas dan kuantitas pembangunan yang rendah.

Rendahnya moral para pejabat melahirkan pengusaha yang penuh intrik dan berjiwa suap untuk mencapai tujuannya. Sementara payung hukum yang ada seakan tidak berdaya menghentikan segala bentuk modus dan praktik korupsi.

Otonomi Daerah yang diharapkan mampu menjadi jawaban atas ketidakberdayaan selama 32 tahun zaman orde baru ternyata bukan menjadi solusi terbaik. Bahkan otonomi daerah menjadi ajang untuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang semakin mengental. Seakan KKN bukan lagi suatu hal yang tabu tetapi menjadi suatu cerita bersambung dan berjemaah.

Pilkada sebagai implementasi dari otonomi daerah menjadi ajang bersama pemenang dan kroninya berbuat sesuka hatinya. Perpecahan di lapisan masyarakat antara yang sukses dengan yang tidak membuat kekuatan rakyat sebagai pengontrol menjadi berkurang. Blok-blok di masyarakat terlihat nyata. Blok yang mendukung pemenang sering mendapat kemudahan dalam dunia usaha, politik dan karier. Sementara yang kalah Pilkada menjadi pesakitan yang mengalami pendiskriminasian yang berakibat pada adanya kemalasan dan keengganan berkarya.

Sementara Pemerintah Pusat selalu berkampanye untuk melaksanakan pemberantasan korupsi dengan lembaga-lembaganya. Akan tetapi lembaga bentukan pemerintah bukanlah malaikat yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Justru mereka hanya berputar-putar dalam lingkaran korupsi yang mereka buat sendiri.

Dilapisan bawah, rakyat menjadi korban dari segala bentuk korupsi ini yang berujung pada adanya kesenjangan kesejahteraan dan kesenjangan sosial. Upaya rakyat dalam membuka tabir korupsi sering mendapat hambatan dan terbentur tembok konspirasi tingkat tinggi antar aparat. Bahkan tidak jarang upaya mengungkap tabir diakhiri dengan terjeratnya pelaku dalam aturan yang menjadikan upaya itu gagal dan hotel prodeo menjadi jawabannya.

Reformasi total menjadi solusi terbaik, atas dasar pemikiran ini Investigation Corupption Watch ingin bersama-sama rakyat mengawal proses pembangunan dan menjadikan gerakan sosial dalam pemberantasan korupsi. Membuat perimbangan kekuatan pemerintah dan pelaku bisnis yang telah menggerogoti keuangan dan kemandirian bangsa. Tujuannya adalah reformasi total benar-benar dilaksanakan dan menghasilkan pemerintahan yang baik, demokratis dan berkeadilan sosial.

Investigation Corupption Watch adalah wadah orang-orang yang peduli dan berkomitmen untuk mengungkap, memerangi dan memberantas segala bentuk korupsi dengan usaha advokasi anggaran, advokasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ICW lahir di Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara pada tanggal 23 Maret 2009 dalam suasana gonjang-ganjing korupsi yang diakibatkan otonomi daerah yang jarang tersentuh. Masa yang akan datang ICW diharapkan dapat membuka jaringan di seluruh Indonesia.

Misi Investigation Corupption Watch (ICW)

Sebagai berikut :

(1) Memotivasi dan mendorong kegiatan dalam kondisi aktif dan komunikatif dengan ketentuan melepaskan kepentingan pribadi dan golongan;
(2) Membentuk kader-kader bangsa yang memiliki jiwa arif, bijaksana, jujur dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menguatkan posisi tawar untuk mengontrol Penyelenggara Negara dan turut serta dalam pengambilan keputusan untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintah yang demokratis, bebas dari korupsi, pro kepentingan umum, berkeadilan sosial dan ekonomi sosial serta kesetaraan jender;
(3) Memanfaatkan hubungan kemitrausahaan guna mendukung perkembangan organisasi sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Visi Investigation Corupption Watch (ICW)

Organisasi ini bertujuan, sebagai berikut :

(1) Bertindak secara proaktif di dalam kegiatan mengantisipasi, mengungkap, peniadakan dan penyelewengan asset Negara yang berbentuk Kolusi, Korupsi dan Nepotisme disegala bidang yang dapat merugikan Negara;
(2) Mengajukan dan melaksanakan gelar perkara sesuai hasil temuan kepada Pers, Lemabaga sejenis dan Lembaga Peradilan di Negara Republik Indonesia berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Menegakkan keadilan serta menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus dapat memberikan dampak positif terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
(4) Menciptakan pendidikan formal dan nonformal guna terciptanya kader-kader bangsa yang handal dan memiliki sumber daya manusia seutuhnya dan handal di segala bidang;
(5) Mendampingi, mengawal dan mengawasi proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan dan kesetaraan jender.

Posisi Investigation Corupption Watch (ICW)

Berpihak kepada kepentingan umum terutama yang dirugikan oleh adanya tindakan koruptor serta proses pembangunan yang tidak semestinya.

Nilai :

(1) Sama rasa sama rata
Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi dan berperan aktif dalam lembaga ini.
(2) Demokratis
Pengambilan keputusan diambil dengan suasana demokrasi tanpa mengenal adanya keputusan yang otoriter sepanjang menyangkut kemajuan lembaga.
(3) Legalitas
Setiap individu yang menjadi anggota lembaga dalam bertindak secara pribadi ataupun atas nama lembaga harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.
(4) Loyalitas
Setiap individu harus mempunyai rasa memiliki terhadap lembaga demi menjaga nama baik dan perkembangan lembaga.
(5) Setia kawan dan berjiwa sosial
Setiap individu harus merasa saling memiliki, menjaga dan bersaudara dengan sesama dan memiliki kepedulian sosial yang tidak didasari atas imbalan atau pamrih.

Prinsip Investigation Corupption Watch (ICW)

(1) Tidak cacat Hukum
Setiap individu tidak pernah tersangkut kasus pidana, politik, ekonomi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
(2) Akuntabilitas
Setiap individu yang berakfitas atas nama lembaga harus siap diperiksa publik demi menjaga kemurnian dan niat tulus memberantas korupsi
(3) Independent
Setiap individu tidak menjadi anggota salah satu partai politik dan bertindak objektif tanpa pandang bulu atas berbagai bentuk kepentingan sehingga segala tujuan murni terlaksana tanpa keinginan memerkaya dan menguntungkan pribadi
(4) Rahasia
Setiap individu harus dapat menjaga rahasia lembaga sepanjang tidak diperuntukkan untuk itu dan segala indentitas saksi ataupun pelapor wajib menjadi rahasia lembaga.
(5) Obyektif
Segala keputusan didasarkan atas semata-mata kepentingan umum atas pertimbangan kebenaran, keadilan dan kesedapan hidup bersama
(6) Anti diskriminasi
Setiap individu menjalankan tugas kelembagaan dalam mengungkap dugaan korupsi tidak membeda-bedakan suku, agama, ras atau golongan tertentu.

Program Investigation Corupption Watch (ICW)
Monitoring Korupsi Hukum, Politik dan Pemerintahan

Korupsi merupakan akibat dari adanya pengaruh politik yang tidak baik yang sangat rentan mengganggu kestabilan perjalanan demokrasi. Politik dalam artian tidak hanya menyangkut politik praktis tetapi politik secara umum yang menyangkut kepada ketiga lembaga yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Korupsi di Legislatif sering terjadi karena blunder kedudukan dari orang-orang yang duduk di Dewan yang meninggalkan amanah tugas dan tanggung jawabnya tetapi menggunakan wewenangnya untuk memperkaya pribadi dan kroninya. Secara kasat mata lembaga legislatif tampil sebagai lembaga yang memikirkan kepentingan masyarakat akan tetapi bias penyalah gunaan wewenang menjadi tindakan korupsi yang tersebung dan sangat perlu dikontrol secara menyeluruh.
Korupsi eksekutif sudah menjadi tabiat dari hampir semua penyelenggaranya. Tujuan membentuk good government sering terkangkangi karena tabiat buruk ini. Sering terjadi perselingkuhan pelaku pemerintahan dengan swasta yang berakibat tidak tercapainya pelayanan publik yang baik yang tidak lagi berkeadilan sosial. Secara naluriah politik, segala cara akan dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan dan otoritas politik sering menjadi jalan bekerja sama dengan pelaku bisnis dalam mempertahankan, memperlebar dan melebarkan sayab bisnis.
Hal seperti ini sering membuka kesempatan dalam melakukan segala bentuk persekongkolan yang berbau korupsi.
Korupsi di bidang Yudikatif bukan lagi menjadi rahasia umum. Adanya tindakan yang dilakukan orang-orang yang terkait dalam lingkungan yudikatif untuk menyelesaikan, menyembunyikan dan ,menghilangkan kasus-kasus korupsi sangat merugikan Negara. Hal ini berakibat seringnya kasus-kasus korupsi yang secara nyata sangat merugikan keuangan Negara, kepentingan umum dan menciptakan orang kaya baru karena kekuasaan tidak dapat tersentuh.

Monitoring Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan tugas pokok dari pemerintah. Keinginan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik sering terabaikan. Institusi yang ada sering melalaikan tugas dan dibarengi kerugian materil dan immaterial masyarakat. Hal ini sangat perlu dimonitor secara menyeluruh karena pelayanan publik sarat dengan korupsi. Sehingga sangat perlu memberdayakan seluruh komponen masyarakat untuk secara khusus dan partisipatif mengawasi sebagai fungsi sosial kontrol untuk mencapai kesedapan hidup bersama.

Divisi Investigation Corupption Watch (ICW)

1. Divisi Monitoring Korupsi Hukum, Politik dan Pemerintahan
Wewenang divisi ini membidangi adanya dugaan korupsi dibidang hokum, politik dan pemerintahan. Wewenang ini akan sering bersinggungan dengan pemerintah tetapi dalam tatanan kesopanan dan menjaga keselarasan dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang ada di Negara Republik Indonesia.
2. Divisi Data dan Riset
Divisi ini memiliki wewenang mengumpulkan segala data yang berasal dari divisi lain, pengaduan masyarakat dan temuan sendiri untuk diolah secara konfrehensif kemudian dijadikan sebagai tatanan kerja yang kemudian diinvestigasi dan riset kembali untuk mengambil kesimpulan tentang tindakan lanjutan berkenan dengan seluruh temuan yang ada.
3. Divisi Investigasi dan Publikasi
Wewenang divisi ini adalah mengadakan investigasi terhadap dugaan yang ada untuk kelengkapan data sehingga dapat menjadi suatu temuan yang memiliki nilai kebenaran atas dugaan yang ada. Kemudian mempublikasikan segala temuan dan kesimpulan agar masyarakat mengetahui adanya tindakan-tindakan oknum-oknum yang telah merugikan Negara dan masyarakat.
4. Divisi Monitoring Pelayanan Publik
Wewenang divisi ini adalah melakukan pengamatan secara menyeluruh terhadap pelayanan publik yang sarat dengan korupsi. Disamping itu mampu memberikan solusi alternative kepada pemerintah dalam usaha pembangunan yang merata, berkeadilan sosial dan kesetaraan gender.

5. Divisi Fund Raising
Dalam proses menjalankan segala program ICW dibutuhkan dana operasional baik perkantoran dan lapangan. Agar dapat dirasakan masyarakat umum segala program perlu dilakukan penggalangan dana yang tidak mengikat dari masyarakat. Untuk itu divisi ini memiliki wewenang khusus untuk melakukan penggalangan dana dari masyarakat dan lobi-lobi dengan pihak-pihak yang berkeinginan pemberantasan korupsi dilaksanakan secara menyeluruh untuk membantu pendanaan yang tidak mengikat dan menjalankan usaha-usaha ICW yang sah secara hukum.
Adapun sumber pendanaan ICW adalah :
1. Sumbangan Masyarakat
2. Sponsor
3. Usaha-usaha ICW
Sumbangan masyarakat diperoleh dari sumbangan masyarakat yang dikirimkan ke rekening ICW yang nantinya akan menjadi dana abadi. Dana yang diperoleh dari bungan simpanan yang berasal dari sumbangan masyarakat ini yang akan dipergunakan dalam mendanai segala kegiatan dan operasional ICW.
Dana yang berasal dari penggalangan sponsor berasal dari individu, lembaga atau badan yang disepakati bersama segala program kerja yang akan dilaksanakan. Pertanggungjawaban penggunaan dana ini langsung kepada sponsor yang memberikan dana tersebut.

Dana yang berasal dari usaha ICW merupakan keuntungan dari usaha-usaha resmi yang dilaksanakan ICW secara kelembagaan yang terlepas dari usaha-usaha individu-individu didalamnya. Pengelolaan dana ICW menjunjung tinggi asas transparansi dan pertanggungjawaban publik. Sumbangan masyarakat dapat disalurkan melalui Nomor Rekening : 019401026024500 Bank BRI Cabang Sidikalang atas nama Johannes Lumban Gaol, SH.


7 komentar:

  1. semoga ICW benjadi badab yang adil dan transparan tanpa kepentingan golongan...yang ada hanya kepentingan rakyat

    BalasHapus
  2. Indonesian Voices Network mendukung penuh perjuangan ICW untuk melawan korupsi yang memiskinkan bangsa Indonesia tercinta.

    Lawan Korupsi...

    Direktur Indonesian Voices Network
    Heri Hidayat Makmun
    http://indonesianvoices.com
    http://indonesianvoices.org
    http://indonesianvoices.net
    http://indonesianvoices.blogspot.com

    BalasHapus
  3. gw juga mendukung penuh nihh
    tp yang diberantas masi yang diatas2 aja
    yang dibawah kok ga

    BalasHapus
  4. salam sobat
    wah ikut mendukung nich,,,
    semoga ICW,,sukses.

    BalasHapus
  5. to xander :

    Justru kita hadir tidak begerak di atas karena korupsi ada dan banyak di bawah dan tidak tersentuh yang bergerak di atas sana. Ok, Thank's

    BalasHapus